Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

43 Jaksa Siap Kawal Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 13 September 2022, 03:24 WIB
43 Jaksa Siap Kawal <i>Obstruction of Justice</i> Pembunuhan Brigadir J
Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J/Net
rmol news logo Sebanyak 43 jaksa siap mengawal kasus menghalangi dan merintangi penyidikan alias obstruction of justice atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo.

“Untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana, Jampidum Kejaksaan Agung telah menunjuk 43 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (12/9).

Dalam sangkaan menghalangi dan merintangi penyidikan alias obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, polri telah menetapkan tujuh tersangka.

Mereka adalah mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.

Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto dan Ferdy Sambo sendiri. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA